kicknews.today – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram memastikan akan memanggil enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2020-2021 pada bulan Juni 2025 mendatang.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Ia menegaskan pemanggilan para tersangka akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan saksi rampung.

”Surat pemanggilan akan kita layangkan setelah semua saksi diperiksa. Tembusannya akan kami kirimkan ke Gubernur NTB karena ada salah satu tersangka yang masih aktif menjabat sebagai pejabat Pemprov,” kata Regi, Kamis (22/05/2025).
Tersangka aktif yang dimaksud adalah Wirajaya, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB. Regi menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 25 dari total 120 saksi, yang berasal dari kalangan pelaku UMKM dan jajaran Pemprov NTB.
”Saat ini kita fokus rampungkan pemeriksaan 120 saksi. Targetnya akhir Mei selesai, dan setelah itu baru pemeriksaan tersangka segera kita laksanakan,” ungkapnya.
Regi menegaskan, tidak ada pandang bulu dalam penanganan kasus ini, meskipun salah satu tersangka masih menjabat di pemerintahan. “Jabatan itu urusan gubernur. Kami tetap gas,” tegasnya.
Sementara itu, Wirajaya yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian.
”Kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Gubernur dan aparat hukum. Tapi saya minta dihormati asas praduga tak bersalah. Ini masih panjang, jangan heboh seperti dunia kiamat. Saya sami’na wa ato’na,” ucapnya.
Penetapan enam tersangka ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025 yang dikirim penyidik Unit Tipidkor Polresta Mataram kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Enam tersangka tersebut adalah, Dewi Noviany (Mantan Wakil Bupati Sumbawa Barat), Wirajaya (Kepala Biro Ekonomi Pemprov NTB), Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, seperti kepala dinas, kepala bidang, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan masker Covid-19 senilai Rp12,3 miliar yang berasal dari dana refocusing anggaran pemerintah pusat tahun 2020.
Polresta Mataram mulai menyelidiki kasus ini sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada September 2023, setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa mark-up harga dan penyediaan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (gii)