kicknews.today – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang ditangani Polresta Mataram semakin menemui titik terang. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi bahwa perhitungan kerugian negara telah rampung dan kini tengah menunggu gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

”Nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, untuk menetapkan tersangka, kita masih menunggu hasil gelar perkara tersebut. Hasil ini hampir sama dengan audit awal yang kami lakukan saat pertama menangani kasus ini,” ujar AKP Regi Halili, Senin (10/03/2025).
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengantongi enam nama calon tersangka berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, jumlah pasti tersangka masih akan ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
”Perkiraan kami, sebelum atau setelah Lebaran, kita sudah bisa menetapkan tersangka. Jumlahnya bisa tiga orang atau lebih. Yang jelas, dalam waktu dekat, kami akan segera menerbitkan surat perintah membawa,” tegas AKP Regi.
Selain itu, Polresta Mataram juga akan memanggil kembali ahli auditor dan saksi ahli lainnya untuk memastikan keakuratan hasil audit sebelum proses hukum berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
AKP Regi menegaskan bahwa tidak ada kemungkinan penyelesaian damai dalam kasus ini. Ia menilai korupsi dalam pengadaan masker terutama di masa pandemi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
”Bagi saya, tidak ada kata damai untuk kasus korupsi masker ini,” tandasnya.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. Dengan hasil audit yang telah jelas, publik berharap para pelaku segera diseret ke meja hijau dan mendapatkan hukuman setimpal. (gii)