59 sekolah di Lombok Timur tanpa Kepsek definitif

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto.

kicknews.today – Sebanyak 59 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lombok Timur sejak 2023 telah memasuki masa purna tugas (pensiun). Hingga saat ini 59 sekolah tersebut belum memiliki pejabat Kepsek definitif.

Adapun dari 59 kepala sekolah tersebut, rinciannya 55 SD, 1 Sekolah Taman Kanak-Kanak (STK), dan 3 Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto mengatakan, sekolah yang kepseknya telah pensiun akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), agar sistem administrasi dan sebagainya tetap berjalan seperti biasa.

“Sambil kita menunggu pejabat definitif, kita isi dulu dengan Plt, agar proses kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan lancar,” katanya, Sabtu (13/1/2024).

Kendati demikian, saat ini pihaknya telah menyerahkan sejumlah nama ke PJ Bupati, H.M Juaini Taofik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur agar segera diterbitkan SK Plt tersebut.

“Usulan kami dari Dinas 60 Plt, yang dimana 59 Plt Kepala Sekolah dan 1 Plt KTU UPTD Dikbud Sikur. InsyaAllah Senin (15/1/2024) sudah ditanda tangani oleh pak PJ Bupati, kemudian BKPSDM membuat petikan dan langsung akan kami bagikan,” tambahnya.

Adapun tugas-tugas Plt Kepsek yakni, mengelola dan mengkoordinasikan program dan kegiatan sekolah, baik pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Kemudian pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah, pelaksanaan dan pengembangan kurikulum serta kegiatan pembelajaran.

Plt Kepsek juga bertugas mengelola peserta didik, ketatausahaan sekolah, sistem informasi dan manajemen sekolah, hubungan sekolah dengan masyarakat, keuangan sekolah serta melakukan monitoring

Tak hanya itu, Plt Kepsek Sekolah juga melakukan evaluasi dan pelaporan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, dan yang terakhir menyelenggarakan ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah dan ujian nasional serta menandatangani ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar peserta didik yang telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional dan dokumen sekolah lainnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI