59 koperasi di Lombok Barat terancam dibubarkan, termasuk milik tambang emas Sekotong

kicknews.today – Sebanyak 59 koperasi di Lombok Barat terancam dibubarkan. Pasalnya, sejak dibentuk, koperasi tersebut tidak aktif. Beberapa diantaranya koperasi di tambang emas Sekotong.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat, Ma’ad Adnan belum lama ini. Dia mengaku, keberadaan 59 koperasi tersebut jadi beban daerah karena tercatat dalam data Dinas yang tertuang pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Sesuai undang-undang koperasi bahwa koperasi bersifat independen yang dibentuk oleh para anggota masyarakat. Artinya, koperasi itu bisa mengelola usaha, kelembagaan dan permodalannya secara mandiri,” kata Ma’ad.

Sebanyak 59 koperasi tersebut lanjut dia, hanya dibentuk saja tanpa menjalankan prinsip perkoperasian dengan baik. Bahkan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah dilakukan.

“Ini yang jadi persoalannya. Jika tidak RAT selama tiga tahun berturut-turut makan dianggap tidak aktif,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 59 koperasi tersebut sudah diusulkan untuk dibubarkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Usulan itu pun telah dijawab oleh kementerian UMKM, dan meminta pihak Dinas melakukan beberapa tahapan.

“Dari 59 koperasi tak aktif ini, sebagian besar rata-rata KSU dan koperasi tambang. Kategori koperasi ini tidak aktif karena dari sisi kelembagaan maupun usaha dan keuangannya tidak jelas,” pungkasnya. (ys).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI