5 warga Bima jadi DPO Kejati NTB, 1 orang tersangka korupsi dari Sape

Daftar DPO Kejati NTB
Daftar DPO Kejati NTB

kicknews.today – Kejaksaaan Tinggi (Kejati ) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan dan menetapkan sembilan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (18/7/2024). Masing-masing 8 orang laki-laki dan 1 perempuan.

Sebanyak 9 DPO tersebut ditetapkan Kejati NTB dengan kasus yang berbeda. Empat DPO diantaranya terlibat perkara tindak pidana Pemilu, pengrusakan sejumlah TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Empat DPO tersebut yakni, Sumardin alias Dien, 43 tahun, Sumarlin alias Eman alias Leme, 21 tahun, Iksan, 25 tahun dan Arifin, 35 tahun. Keempat tersangka tersebut sama-sama berasal dari Desa Parado Wane Kecamatan Parado.

Sementara 5 DPO lain yakni, pertama, Wishu Slamet Basuki (46 Tahun), 45 tahun. Dia merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung pada UPT Asrama Haji Lombok Tahun Anggaran 2019.

Kedua, Ruslan (46 Tahun), 48 tahun. Pekerja wiraswasta ini melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:13.K/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MTR Tanggal 24 Juli 2017.

Ketiga, Ida Ayu Wayan Kartika (43 tahun), asal Desa Karakar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Dia terlibat dalam kasus penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020-2021 pada Bank BRI Unit Kebon Roek, Mataram.

Keempat, Amrin Bin H. Mahmud Hasyim (47 tahun) asal Kecamatan Tawaeli Kabupaten Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Dia terlibat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan tanah untuk asset desa di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2019.

Kelima, Iswahyudi (40 tahun) asal Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten

Bima. Pria Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini merupakan tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Bima Cabang Sape tahun 2014 sampai 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menghimbau  masyarakat yang mengenal dan mengetahui keberadaan orang-orang yang masuk dalam DPO tersebut agar menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Kejati NTB melalui nomor kontak 0853-3821-5151. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI