5 tersangka pembunuhan Brigadir Esco dilimpahkan ke kejaksaan

Para tersangka saat diserahkan ke Kejari Mataram. (Foto. kicknewa.today/Ist)

kicknews.today – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely kini memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat secara resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (13/01/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Mataram, menyusul pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, penanganan perkara beralih dari kewenangan penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

Lombok Immersive Edupark

Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan lima tersangka yang memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Kelima tersangka masing-masing berinisial RS selaku tersangka utama, serta SA, NU, PA, dan DA.

Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram. Seluruh prosedur telah terpenuhi dan para tersangka kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Lalu Eka.

Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus Brigadir EFR, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti secara komprehensif, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga bukti petunjuk yang diperoleh di lapangan.

Selain penyerahan tersangka dan barang bukti, Sat Reskrim Polres Lombok Barat juga telah melaksanakan kewajiban administratif kepada keluarga para tersangka sebagai bagian dari prinsip transparansi penegakan hukum.

“Kami juga menyerahkan surat tembusan pemberitahuan pengeluaran tahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan atas nama para tersangka kepada keluarga masing-masing. Ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang wajib kami penuhi,” katanya.

Selama proses pelimpahan berlangsung, situasi di Kantor Kejari Mataram terpantau aman dan kondusif. Tim Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan pengawalan ketat guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala.

“Kami telah menjalankan tugas penyidikan secara maksimal. Selanjutnya, proses pembuktian akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI