kicknews.today – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menaikkan status proses hukum terkait kaburnya lima orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS), di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi penyidikan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami unsur-unsur lain, dan dugaan adanya tindak pidana lainnya, yang menyebabkan lima orang calon PMI, terpaksa melarikan diri dari BLK-LN CKS.
“Kita sudah naikkan status dari penyelidikan, ke penyidikan. Ini (dugaan) tindak pidana perdagangan orang, lalu untuk untuk unsur-unsur, pasalnya, dan tindak pidana lainnya, masih dalam pendalaman,” kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/6).
Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut menjelaskan, pihaknya pada Jumat (11/6) telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan adanya tindak pidana di BLK-LN CKS yang menyebabkan lima orang Calon PMI melarikan diri.
Selain itu, lanjut Leo, Polresta Malang Kota juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mulai dari pihak perusahaan, saksi korban, termasuk para tetangga yang ada di sekitar lokasi.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi,” kata Leo.
Leo menambahkan, saat ini pihaknya masih belum menetapkan adanya tersangka dari kasus tersebut. Pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi yang akan menjadi bahan penyelidikan oleh petugas.
“Ini baru kita naikkan sidik (penyidikan), ada beberapa tahap penyidikan yang akan kita lakukan, baik itu dilakukan oleh penyidik. Kami nanti menetapkan status tersangkanya,” kata Leo.
Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah, para calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.
Kemudian, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB, dan para calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja, dan perjanjian kerja.
Selain itu, pihak BLK-LN CKS juga memperkerjakan para calon PMI tersebut. Seharusnya, para calon PMI itu, pada saat berada di Balai Latihan Kerja, kesehariannya akan mendapatkan pelatihan yang dijadikan modal saat bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji juga menggelar inspeksi mendadak BLK-LN Central Karya Semesta yang berada di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tersebut.
Sutiaji menyatakan telah memeriksa legalitas atau perizinan milik Balai Latihan Kerja Luar Negeri tersebut. Hasilnya, CKS terbukti memiliki dua legalitas, yakni Balai Latihan Kerja (BLK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Dari keduanya itu sudah legal,” kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, ia juga sempat memeriksa kondisi fasilitas di balai latihan kerja tersebut. Pada balai latihan tersebut, menurut Sutiaji, sudah terdapat berbagai fasilitas yang memadai seperti tempat tidur, hingga adanya tenaga medis yang bertugas.
Pada Rabu (9/6) malam kurang lebih pada pukul 19.00 WIB, sebanyak lima orang Calon PMI berusaha kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri CKS. Mereka turun dari lantai empat gedung, menggunakan tali yang dibuat dari potongan selimut.
Dilaporkan, Calon PMI yang berusaha kabur tersebut terjatuh. Dari lima orang yang berusaha kabur tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, sementara dua lainnya selamat. Lima orang calon PMI yang berusaha kabur tersebut berjenis kelamin perempuan.
Tiga orang yang mengalami luka-luka tersebut, berinisial BI berusia 24 tahun, warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, F berusia 24 tahun warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan M berusia 32 tahun, warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Sementara untuk korban yang tidak mengalami luka-luka berinisal K, dan S. Namun, detil data lengkap korban, masih sedang dilakukan pendataan. (ant)