kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga April 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 85 tersangka diamankan, terdiri dari 80 laki-laki dan 5 perempuan. Menariknya, dari total tersangka tersebut, 20 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kemudian barang bukti sabu diamankan sebanyak 8,6 kg.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda NTB dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Ini salah satu bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penindakan ini bukti keseriusan kita dalam memberantas para pelaku tindak pidana narkotika,” tegasnya, Rabu (14/05/2025).
Dari 53 kasus yang diungkap, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 8,6 kg sabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan 650,155 gram ganja.
Sementara itu, selama dua bulan terakhir (Maret-April 2025), Polda NTB mencatat 29 kasus dengan 49 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya perempuan dan 14 merupakan residivis.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian, seperti kasus pertama yang berhasil diungkap Subdit II pada 13 Maret 2025 di Desa Leneng, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Subdit II berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LMH warga Tanak Awu dengan barang bukti sabu seberat 999,08 gram. LMH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari T (juga dalam lidik) dengan imbalan Rp10 juta. LMH diketahui telah tiga kali melakukan hal serupa.
Kemudian pada kasus kedua yang berhasil diungkap Subdit III pada 11 Maret 2025 di sebuah hotel wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Subdit III berhasil mengamankan dua pelaku berinisial T warga Batam dan I warga Sumbawa.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 990,20 gram. Dikatakan pelaku I meminta sabu seberat 1 kg kepada T yang kemudian mengambil barang dari A di Batam. Sabu itu dikirim ke Sumbawa dengan imbalan Rp50 juta.
Selanjutnya kasus ke tiga yang berhasil diungkap Subdit I pada 21 April 2025 di wilayah Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Tiga orang pelaku berinisial IKWP, IGB dan IKTP berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 444,287 gram dan ganja seberat 0,032 gram.
IKTP diketahui sebagai pemasok sabu di Mataram, sedangkan IKWP dan IGB berperan sebagai pengedar.
“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar Kombes Roman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gii)