43 Kades di Lombok Utara terima SK perpanjangan jabatan

Bupati Lombok Utara didampingi Kapolres dan Dandim Lombok Utara usai penyerahan SK perpanjang an jabatan 43 Kepala Desa, Rabu (17/7/2024).
Bupati Lombok Utara didampingi Kapolres dan Dandim Lombok Utara usai penyerahan SK perpanjang an jabatan 43 Kepala Desa, Rabu (17/7/2024).

kicknews.today – Sebanyak 43 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan waktu masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan diperpanjangnya masa jabatan ini diharapkan para kades ikut serta dalam percepatan pembangunan desa.

Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu menjelaskan, penambah masa jabatan ini sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Karena perpanjangan ini cukup lama, kita minta para kades untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi kepentingan pembangunan di desa masing-masing,” kata Djohan, Rabu (17/07/2024).

Lanjut Djohan, dengan adanya 20 desa mandiri maka diharapkan semua bekerja sama baik masyarakat dan perangkat desa dengan harapan jumlah desa mandiri di KLU akan bertambah.

“Saya juga meminta kepada para kepala desa untuk memberikan inovasi untuk membangun desanya,” pinta Djohan.

Oleh karena itu, semua perangkat desa harus terus berpacu dan bahu membahu dalam percepatan pembangunan desa. “Selain itu kepala desa juga harus menjalankan tugas sesuai dengan rambu-rambu, terutama berkaitan dengan anggaran desa,” ujarnya.

Dijelaskan Djohan, perpanjangan jabatan bagi para Kades memang beban berat, namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa.

“Kades sebagai pemimpin harus benar-benar bekerja untuk membangun desa. Karena sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang dekat dengan masyarakat. Ditambah dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tentunya Kades harus memastikan keterlibatan masyarakat untuk ikut memilih,” ucapnya.

Selain itu, Kades juga harus bekerja secara profesional serta meningkatkan pelayanan dan menciptakan inovasi baru dalam melayani masyarakat. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI