kicknews.today – Polres Kabupaten Bima mengkonfirmasikan 4 dari 14 demonstran tersangka blokade jalan di Kecamatan Soromandi positif narkoba. Hal itu diketahui setelah mereka dilakukan tes urin.
Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, S.I.K, lewat Kasat Reserse Narkoba, Iptu Sukardin, SH mengatakan, keempatnya akan diproses lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba. Mereka juga mengakui mengkonsumsi sabu sebelum aksi demontrasi dan blokade jalan.
Dari pengakuan salah satu dari tersangka inisial U, 27 tahun kata Kasat, dia sengaja menkonsumsi sabu untuk meningkatkan kepercayaan diri atau PD. Setelah mengkonsumsi sabu, ia tidak merasa takut dan kepercayaan dirinya meningkat saat turun aksi.
“Saudara UJ mengaku memakai sabu agar tidak takut dan percaya diri saat melakukan demonstrasi. Hal itu juga tertuang dalam BAP,” ungkap Iptu Sukardin, Selasa (13/6).
Diketahui, 14 orang pelaku blokade jalan itu ditangkap saat aksi demontrasi beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan Undang-Undang. Yakni, berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. “Proses kasus mereka kini sudah tahap melengkapi berkas pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P21,” pungkasnya. (jr)