kicknews.today – Empat tempat wisata yakni, Taman Wisata Labuhan Haji, Pesanggrahan Timbanuh, Pesanggrahan Puri Rinjani, dan Pantai Kerakat akan dilelang. Banyak yang menganggap bahwa dilelang itu adalah dijual, namun Pj Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik meluruskan bahwa yang dimaksud dilelang adalah pengelolaannya ke pihak ketiga.
“Lelang yang dimaksud bukanlah menjual aset wisata, melainkan melelang pengelolaannya kepada pihak ketiga. Dan ini harus diperjelas agar tidak timbul asumsi lain. Itu pelelangan untuk mengajak orang bekerja sama, dalam hal pengelolaan,” kata Juaini pada Rabu (10/1/2024).
Kendati demikian, meski destinasi itu nantinya dikelola oleh pihak ketiga, retribusinya tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pengelola yang menang lelang tetap harus patuh pada Perda dan Pergub,” terangnya.
Sebelumnya, terjadi simpang siur di masyarakat bahwa aset beberapa destinasi wisata Lombok Timur akan dilelang oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur.
Menurut Dispar Lombok Timur, pelelangan pengelolaan itu guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan pengelolaan pariwisata di Lombok Timur. Pengajuan pelelangan itu dilakukan pada 19 hingga 26 Desember 2023 lalu. (cit)