kicknews.today – Empat pria terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Rabu (22/5/2024). Mereka terpaksa ditangkap karena dari hasil penggeledahan ditemukan sabu berikut peralatan konsumsi sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pria inisial IGAS (40) asal Cakranegara Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu di dekat terduga yang sengaja dibuang saat melihat petugas datang.
Dari introgasi awal terhadap terduga IGAS diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan membeli sabu karena disuruh rekannya untuk digunakan pesta di suatu tempat di wilayah Cakranegara. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II di wilayah lingkungan Jeruk Manis Cakranegara.
“Di TKP II petugas mengamankan 3 pria asal Cakranegara yakni IGWS (32), INSA (29) dan PPEW (20) yang hendak pesta sabu. Kemudian di lokasi ini ditemukan berbagai perangkat alat konsumsi sabu,” jelasnya.
Ke 4 terduga berikut barang bukti seperti alat konsumsi sabu serta 0,32 gram sabu diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih memeriksa secara intensif untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga yang diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
Kepada terduga lanjutnya, akan menerapkan beberapa pasal diantaranya pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tentu beragam dari hukuman penjara ataupun tindakan rehab yang nantinya dilakukan di BNN tergantung dari hasil penyidikan. (jr)