4 pelaku pengeroyokan di rumah makan di Mataram ditetapkan tersangka 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH

kicknews.today – Kasus pengeroyokan dua pria di sebuah rumah makan di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram berhasil diungkap pihak kepolisian. Dari pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial itu diamankan empat orang pelaku.

Keempat pelaku tersebut yakni berinisial J, 25 tahun dan EA, 25 tahun sama-sama berasal Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Kemudian S, 22 tahun asal  Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur serta MH, 27 tahun asal Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, empat pelaku diduga menganiaya dua pria inisial AA asal Narmada Lombok Barat dan MT asal Kota Mataram. Peristiwa itu terjadi saat korban menagih hutang endorsement produk.

“Kedua korban mengalami luka cukup serius. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yogi, Senin (22/7/2024).

Kasus penganiayaan itu bermula, saat korban datang menagih hutang endors. Dimana sebelumnya disepakati antara perusahaan dan pekerja berbagi keuntungan. Pekerja mendapatkan keuntungan lebih besar atau 60 persen dari perusahaan.

“Berdasarkan kontrak kerja, setiap talent (selebgram) akan mendapatkan upah dari perusahaan milik para tersangka setelah memasarkan salah satu produk. Para selebgram ini masih kami dalami, ada indikasi juga mempekerjakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Para terduga pelaku kata Yogi, sudah menjalani pemeriksaan berikut beberapa barang bukti sudah diamankan. Dari pengakuan salah satu pelaku inisial S, dirinya sempat jadi korban pemukulan oleh korban atau pelapor. Sehingga mereka membalas menganiaya pelapor dengan dalih membela diri. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI