kicknews.today – Bakal Calon Kepala Daerah, Kusmalahadi Syamsuri dan Dr Lalu Muchsin Effendi mendapat surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena belum resmi mengundurkan diri sebagai ASN terkait pencalonannya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Surat teguran KASN tidak hanya ditujukan kepada kedua bakal calon tersebut. Tetapi dua ASN lainnya inisial NR dan NJ yang bekerja di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Lombok Utara turut menerima surat teguran.

Dalam surat dari KASN dengan No B-216/NK.01.00/07/2024 tertuju kepada Dr Muchsin menyebutkan, berdasarkan laporan Bawaslu Lombok Utara Nomor 003/KA.02/K/P2PS/5/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal penerusan dugaan pelanggaran Perundang-undangan dan laporan hasil pengawasan Bawaslu No 003/LHP/PM.01.02/V/2024 terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Laporan Bawaslu ditemukan pada saat melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai calon bupati, tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN) merupakan bentuk pelanggaran disiplin PNS.
Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan telah membuat dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, maka diminta agar dilakukan percepatan proses pemberhentian atas permintaan sendiri.
“Benar itu surat dari KASN terhadap sanksi netralitas ASN beberapa ASN di KLU dan Provinsi NTB. Itu juga sebagai tindak lanjut dari temuan yang dituangkan dalam laporan kami ke KASN,” ujar Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, Jumat (26/07/2024).
Selanjutnya, dalam surat tersebut juga menerangkan apabila terjadi pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN di waktu mendatang akan memberikan tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PNS dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Untuk kasus laporan netralitas PUPR Lombok Utara terbaru Bawaslu segera mengambil tindak lanjut karena media juga menyoroti itu,” katanya.
Surat teguran KASN tidak hanya ditujukan kepada bakal calon Dr Muchsin melainkan juga ke bakal calon Kusmalahadi Syamsuri yang juga putra dari Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu.
Dalam surat KASN dengan tegas meminta Kusmalahadi untuk segera mengundurkan diri dan apabila dalam jangka waktu 14 hari kalender tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri sebagai ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai PP.
Menurut Deni, dalam surat KASN juga menerangkan pelanggaran masa berlaku cuti saat pendaftaran ke partai pada waktu itu bawaslu hanya mendapat info bahwa hanya cuti saat pendaftaran. Namun kenyataan pendaftaran dilakukan saat masa cuti berakhir.
“Selanjutnya saat ini kami sedang susun kajian utk Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah dikantongi. InsyaAllah besok diteruskan ke KASN lagi. Surat teguran KASN ini berlaku sejak dikeluarkan suratnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deni menekankan sikap netralitas ASN tidak hanya tertuju bagi para bakal calon. Pasalnya, laporan dua ASN aktif yang bertugas di Dikbudpora Lombok Utara juga mendapatkan surat teguran.
“Tembusan surat untuk NJ dan NR ASN aktif di Dikbudpora KLU juga sudah kita terima. Keduanya sama-sama melanggar UU disiplin ASN,” pungkasnya. (gii)