kicknews.today – Sebanyak 34 dari total 72 unit mobil listrik yang akan digunakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah tiba di Mataram dan untuk sementara ditempatkan di Dinas Perhubungan NTB. Unit-unit tersebut datang secara bertahap dan akan digunakan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kendaraan operasional bagi OPD dengan intensitas kegiatan lapangan yang tinggi.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum dan Adpim Setda NTB, Yus Harudian Putra, membenarkan bahwa tahap awal kedatangan unit telah berlangsung pada Februari ini. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan listrik tersebut menggunakan skema sewa dengan total alokasi sekitar Rp14 miliar.

Namun kebijakan ini tidak berdiri pada isu “ganti mobil” semata. Di baliknya terdapat arah penataan aset yang lebih luas. Menurut Nursalim, Pemprov NTB sedang melakukan inventarisasi dan penertiban aset bergerak, termasuk ribuan kendaraan dinas yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
“Aset yang mobil-mobil ini kan ribuan. Belum yang kendaraan roda dua. Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah itu sehat, bersih dan sebagainya,” ujarnya di Mataram, (23/2/2026) .
Menurutnya kebijakan ini berkaitan dengan kesehatan neraca dan transparansi aset daerah. Dalam pola kepemilikan konvensional, kendaraan yang dibeli akan terus tercatat sebagai aset, tetapi juga membawa beban penyusutan nilai dan biaya pemeliharaan tahunan yang terus bertambah seiring usia kendaraan.
Skema sewa menawarkan pendekatan berbeda. Pemerintah tidak lagi menanggung risiko kerusakan dan lonjakan biaya perawatan. “Kalau kita mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, silakan yang menyediakan yang perbaiki,” jelas Nursalim.
Artinya, risiko teknis dan beban perawatan berpindah ke penyedia jasa. Pemerintah membayar untuk fungsi operasional, bukan untuk menanggung risiko kepemilikan jangka panjang. Dalam konteks manajemen modern, ini adalah pengalihan risiko, bukan sekadar transaksi kendaraan.
Pemprov NTB juga mensyaratkan agar penyedia memiliki perwakilan di daerah untuk memastikan dukungan teknis dapat diberikan cepat apabila terjadi gangguan operasional. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebijakan sewa tidak dilepaskan begitu saja, tetapi disertai pengamanan layanan.
Menurut pantauan, perdebatan publik saat ini kerap berhenti pada perbandingan harga beli dan nilai sewa. Namun dalam praktik pengelolaan aset, yang dihitung bukan hanya angka di awal, melainkan total beban selama masa penggunaan, termasuk pemeliharaan, administrasi, serta pengelolaan aset di neraca pemerintah.
Langkah ini juga selaras dengan arah kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah, termasuk melalui mekanisme pembelian maupun sewa. Dengan demikian, kedatangan 34 unit mobil listrik tersebut tidak dapat dibaca hanya sebagai pergantian kendaraan dinas. Ia merupakan bagian dari perubahan pendekatan: dari kepemilikan menuju pengelolaan, dari beban aset menuju stabilitas operasional, dan dari risiko tersembunyi menuju biaya yang lebih terukur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa dibebani biaya tak terduga di masa depan. (red.)


