kicknews.today – Tiga warga Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu menjalani sumpah minum air tanah. Pasalnya, salah satu diantara mereka dituduh memberikan kopi beracun pada seorang pemuda hingga menyebabkannya meninggal dunia.
Prosesi sumpah minum air tanah itu beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, sumpah itu diikuti tiga orang dan disaksikan puluhan warga, termasuk Ketua RT setempat. Masing-masing satu orang pria (tertuduh) serta dua orang perempuan diketahui sebagai saksi dan pihak keluarga almarhum.
Tiga orang tersebut terlihat secara bergantian meminum air tahan dalam gelas yang sudah disediakan. Sementara di atas kepala mereka diletakkan kitab suci Al-Quran.
Masyarakat meyakini sumpah minum air tanah ini jalan terakhir untuk membuktikan kejujuran kedua pihak yang berselisih. Ada keyakinan bahwa jika seseorang berbohong saat bersumpah, ia akan mendapat hukuman seperti sakit atau bahkan kematian.
Lurah Bali Satu, Muzakir Akbar membenarkan kejadian itu. Prosesi itu kata dia, berlangsung di mushola kelurahan setempat pada Kamis (13/11/2025).
Muzakir menyayangkan prosesi itu karena melanggar norma adat di masyarakat. Bahkan, kegiatan itu digelar tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala wilayah kelurahan.
”Ngapain juga Ketua RT di situ. Itu sama halnya pemerintah mendukung kegiatan semacam ini. Saya tegaskan itu bukan ritual adat, karena tidak ada dalam aturan pemerintah dan landasan hukum yang kuat,” tegas Muzakir.
Kegiatan seperti ini kata dia, harus disikapi supaya memberikan pemahaman pada masyarakat. Paling tidak, kegiatan sumpah minum air tanah tidak terjadi lagi dikemudian hari.
”InsyaAllah, Senin besok saya panggil Ketua RT-nya untuk membicarakan persoalan ini. Kalaupun dari awal kegiatan sumpah itu saya tahu, pasti sudah dilarang,” katanya.
Muzakir mengaku tidak tahu persis latar belakang masalah hingga munculnya kegiatan sumpah tersebut. Termasuk tiga orang warga yang terlibat sumpah minum air tanah tidak ia ketahui identitasnya. Namun, dari keterangan sejumlah warga bahwa salah satu yang terlibat dalam sumpah tersebut dituduh menuangkan racun pada kopi yang diminum almarhum.
”Pemuda itu sudah lama meninggal, bahkan sudah lewat 44 hari. Sebelum meninggal almarhum sempat dirawat di RSUD Dompu,” ungkapnya.
Menurut Muzakir, tuduhan itu harusnya diselesaikan secara hukum yang berlaku. Jika almarhum meninggal tidak wajar harusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan cara yang melenceng dari syariat.
”Kalau benar meninggal diracun, pergi saja ke RSUD minta reka medisnya. Ataupun kalau mau lakukan otopsi. Di situ baru diketahui penyebab meninggalnya almarhum,” tutur Muzakir.
Kegiatan sumpah seperti ini kata Muzakir, tidak bisa dianggap sepele. Jika sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada prosesi itu, siapa yang bertanggungjawab. Itu yang harus dipikirkan.
”Jangan sampai tuduhan itu justeru jadi bumerang, karena yang dituduh bisa saja melapor balik atas pencemaran nama baik,” pungkasnya. (jr)


