3 pria dan 3 perempuan di Mataram ditangkap saat hendak pesta sabu

Tiga dari enam pelaku narkoba ditangkap di Cakranegara Kota Mataram saat hendak pesta sabu, Selasa malam (28/5/2024).
Tiga dari enam pelaku narkoba ditangkap di Cakranegara Kota Mataram saat hendak pesta sabu, Selasa malam (28/5/2024).

kicknews.today – Niat ingin pesta narkoba, 6 orang  warga ditangkap tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram di salah satu rumah di Karang Baru, Cakranegara, Kota Mataram, Selasa malam (28/05/2024). Masing-masing dari mereka tiga perempuan dan tiga laki-laki.

Keenam terduga masing-masing HER, perempuan (24) warga Karang Bagu Cakranegara, RM, perempuan (24) warga Meninting, Lombok Barat, PL, perempuan (28) warga Bandung Jawa Barat. Kemudian tiga laki-laki yakni NI, (31) warga Karang Bagu, AYR, laki (38) warga Lombok Tengah, dan SMA (39) warga Sekarbela Kota Mataram. 

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH mengatakan pengungkapan kasus narkoba dari informasi masyarakat yang resah karena rumah milik pelaku HER (TKP) seringkali digunakan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan oleh tim. Awalnya diamankan tiga orang diantaranya dua perempuan dan seorang laki-laki di gang yang menuju rumah TKP.

“Ketiganya diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu siap edar yang ternyata milik salah seorang yang ditangkap di gang tersebut,” jelasnya.

Setelah dikembangkan menuju rumah pelaku HER tidak jauh dari penangkapan. Saat tiba di rumah yang dituju didapati lagi 3 orang yang diduga pelaku pengguna diantaranya 2 laki-laki dan satu perempuan asal Bandung Jawa Barat.

Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana narkotika.

“Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni alat konsumsi sabu (bong), HP dan sejumlah uang tunai juga diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram bersama keenam terduga,” jelasnya.

Dari keenam terduga setelah dilakukan cek urine empat terduga positif dan dua terduga negatif. Terhadap para terduga pelaku lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap kasus narkoba dengan profesional.

“Dari hasil interogasi awal, terduga HER diduga sebagai pengedar, sedangkan terduga yang lain masih diduga sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine, namun demikian kami masih dalami hasil pemeriksaan para terduga,” tegasnya.

Kepada para terduga bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun. Untuk para pemakai apabila tidak terbukti terlibat dengan jaringan narkoba dapat dilakukan rehabilitasi medis sebagai salah satu cara untuk menekan peredaran gelap narkoba berkembang lebih besar lagi di Kota Mataram. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI