3 pria dan 2 wanita diamankan usai pesta sabu di Mataram

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Lima warga inisial LSI (28), JA (35), AYK (24), ONYK (24), KH (21) terpaksa diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran Narkotika, Selasa (7/5/2024). Dari tangan para pelaku diamankan 17 gram sabu dan 10 butir ekstasi.

Lima terduga ditangkap di dua TKP berbeda. Pelaku LSI diamankan di Wilayah Cakranegara, Kota Mataram, sementara JA, AYK, ONYK dan KH diamankan di salah satu kos-kosan di wilayah Pagutan, Kota Mataram. 3 pelaku diantaranya merupakan laki-laki (LSI,  AYK dan JA) sementara dua lain perempuan (ONYK dan KH).

Pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Cakranegara Utara sering terlihat orang dari luar mondar mandir mencurigakan.  Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut Barang Bukti (BB).

“Salah satu pelaku diantaranya (LSI) merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017 dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Denpasar,“ jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH, Rabu (7/5/2024).

Terduga LSI diamankan di pinggir jalan saat yang bersangkutan sedang sendiri tepatnya di jalan Gora Cakranegara. Saat petugas menghampiri, terduga sempat membuang bungkus rokok di sekitar tempatnya berdiri.

“Kemudian saat digeledah di badannya tidak ditemukan barang bukti, tetapi dalam bungkus rokok yang dibuang terduga tersebut terdapat plastik klip yang berisi sabu,“ jelasnya.

Dari keteranganya, terduga mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dari JA. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke TKP ke dua di sebuah kos-kosan di wilayah Pagutan Mataram tempat JA sering nongkrong.

“Awalnya di kos tersebut ditemukan tiga orang yang baru selesai pesta sabu (AYK, ONYK dan KH). Namun selang beberapa menit datang JA yang kemudian langsung diamankan beserta ketiga orang yang baru selesai pesta sabu tersebut,“ bebernya.

Dari penggeledahan di TKP kos-kosan tidak ditemukan BB Narkotika melainkan beberapa alat konsumsi sabu dan plastik klip bekas bungkus sabu. Saat penggeledahan badan dan pakaiannya JA, di dalam tas selempang yang dibawanya ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu dan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.

“Jumlah total BB yang diamankan adalah sabu seberat 8,25 gram dari TKP 1, kemudian sabu seberat 9,44 gram dan 10 butir ekstasi di TKP 2. Seluruh terduga beserta BB diamankan di Polresta Mataram,“ tegasnya.

Untuk pasal yang disangkakan menurut Kasat Narkoba ini, adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI