3 pelajar di Lombok Barat keroyok mahasiswa di kafe tuak

kicknews.today – Tim Polsek Lingsar mengamankan tiga pelajar terduga pelaku pengeroyokan di salah satu kafe tuak di Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat pada 29 Januari 2023. Ketiganya yakni, inisial M, D dan I. Sementara, korban inisial MKA, mahasiswa asal Desa Sigerongan, Lingsar.

Kasus pengeroyokan itu bermula saat korban datang ke kafe dengan seorang pacar. Saat korban sedang konsumsi miras tradisional, pacarnya diganggu oleh tiga pelaku hingga menimbulkan cekcok dan perkelahian.

“Oleh penjaga kafe dan pemiliknya mengimbau untuk tidak membuat keributan di kafe,” jelas Kapolsek Lingsar Iptu Risky Meirika, Sabtu (4/2).

Dia menjelaskan, di samping peristiwa pengeroyokan, korban juga mengalami kecelakaan lalu lintas karena pengaruh miras dan mengakibatkan luka memar pada bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Jadi luka penganiayaan, juga akibat kecelakaan lalu lintas tunggal.

“Korban alami kecelakaan tidak jauh dari kafe,” katanya.

Risky mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di 3 lokasi berbeda. Pertama di kafe di wilayah Duman, yang kedua sekitar 50 meter dari kafe dan terakhir di sekitar jarak 200 meter dari lokasi kedua.

“Setelah kejadian di kafe, tiga terduga pelaku yang pulang dengan berjalan kaki, sekitar 50 meter dari kafe, korban menghampiri para terduga pelaku. Di situ terjadi perkelahian kembali sehingga menyebabkan masyarakat sekitar berbondong ke lokasi tersebut,” jelas Risky

Pada saat itu diduga terjadi pemukulan oleh para terduga dengan menggunakan botol. Namun sampai saat ini belum bisa dipastikan siapa pelaku pemukulan tersebut, karena dari keterangan terduga tidak ada yang mengaku.

“Karena ramai masyarakat, korban lantas Kabur dengan menggunakan sepeda motornya dalam keadaan mabuk. Sekitar 200 meter dari kejadian tersebut korban mengalami kecelakaan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Lingsar, telah mengamankan 3 terduga pelaku yang masih berusia pelajar. Sedangkan, korban saat ini masih dalam perawatan di Puskesmas Lingsar, dan hasil visum ditemukan beberapa luka akibat pemukulan dan sebagian besar luka akibat kecelakaan.

“Terhadap perbuatan para terduga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/ penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan ancaman penjara 5 tahun. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI