kicknews.today – Polda NTB tetapkan tiga tersangka terkait kasus perambahan hutan di Kawasan Hutan Aiq Nyet Sesaot yang masuk Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik. 05/IX/PPNS-DIS.LHK/2020 tanggal 30 Sep 2020 terkait perusakan hutan.
Satgas Gakkum DLHK Provinsi NTB, Astan Wirya, SH., MH mengatakan, sesuai hasil penyidikan tim Penyidik LHK NTB bersama Penyidik Korwas Polda NTB, tiga orang tersebut inisial JNA, NRH dan STH.
Siang tadi berkasnya diserahkan kepada JPU Kejati NTB. Ketiga tersangka merupakan warga Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Sebelumnya, tim penyidik DLHK NTB menetapkan tersangka yang merupakan ketua RT Dusun Aiq Nyet Desa Buwun Sejati dengan kasus yang sama.
Kata, Astan, Polda NTB berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan Tim Penyidik LHK NTB bersama Penyidik Korwas Polda NTB.
Kasus ini kata Astan, telah dilimpahkan kepada JPU Kejati NTB yang kemudian dilnjutkan kepada JPU Kejari Mataram untuk persiapan persidangan.
“Kasusnya ialah penebagan dan perambahan hutan dengan cara pembakaran hutan di dalam kawasan hutan Aiknyet Sesaot RTK. 01 Rinjani,” jelasnya.
Selanjutnya, berkas perkara tersangka JNA, NRH dan STH, telah dilimpahkan ke penyidik pemberkasan perkara dan pelimpahan tahap I BP kepada jaksa penuntut umum Kejati NTB. (Vik)