3 mahasiswa di Mataram ketahuan pesan ganja online dari Prancis

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa S.IK, MH didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Kasat Narkoba Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta menunjukan barang bukti ganja hasil pesan online dari Prancis oleh 3 pelaku, Senin (4/12/2023).
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa S.IK, MH didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Kasat Narkoba Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta menunjukan barang bukti ganja hasil pesan online dari Prancis oleh 3 pelaku, Senin (4/12/2023).

kicknews.today – Berkat Kerjasama dengan Bea Cukai Mataram, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap tiga terduga pengguna dan atau pengedar narkotika jenis Ganja yang dipesan secara online dari Negara Prancis. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ganja 23,046 gram, HP dan sejumlah uang tunai.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni inisial RS, pria 22 tahun, mahasiswa, alamat Cakranegara, kemudian R, pria 24 tahun, mahasiswa, alamat Cakranegara, serta A, Pria 24 tahun, alamat Ampenan.

“Kami apresiasi informasi yang disampaikan Bea Cukai atas dugaan tindak Pidana peredaran Narkotika yang terjadi di kota Mataram. Upaya ini merupakan wujud komitmen kita semua dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Narkotika di Kota Mataram,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa S.IK, MH didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Kasat Narkoba Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta, Senin (4/12/2023).

Sementara itu Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Obernard P mengatakan bahwa awal mula pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Bali, bahwa adanya paket narkotika dari Prancis tujuan Mataram. Mendapat laporan itu, pihaknya lakukan penyelidikan.

“Hasilnya diketahui pemesan dan penerima barang yang dipesan secara online tersebut kami koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diungkap,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra menyebutkan, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya bersama tim dari Bea Cukai Mataram melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui identitas pemesan barang online yang diduga berisikan ganja tersebut.

“Ada tiga TKP lokasi pengungkapan yaitu, pertama di sebuah Rumah di Cakranegara dengan mengamankan RS, pemesan barang online tersebut. Kemudian, kedua di sebuah rumah di Bilangan Cakranegara juga dengan mengamankan R, kemudian terakhir di wilayah Kecamatan Ampenan mengamankan A. Ketiganya dibawa ke Mapolresta Mataram beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Menurutnya peran dari masing-masing terduga masih sedang didalami. Selanjutnya para terduga diancam Pasal 114 dan atau 111 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing. “Hukumannya dari rehabilitasi sampai ke penjara 7 tahun sesuai peran para terduga,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI