3 kali keluar masuk penjara, nenek 65 tahun di Mataram ditangkap lagi karena Togel

kicknews.today – Sebanyak 19 pelaku togel online dan offline di sejumlh derah ditangkap Polda NTB. Dari 19 pelaku satu diantara merupakan perempuan inisial MM 65 tahun asal Kota Mataram.

MM diketahui merupakan residivis judi togel. Bahkan ia  sudah 3 kali keluar masuk penjara. Kini, MM sudah ditahan di Polda NTB untuk diproses lebih lanjut.

Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Irwan mengatakan 19 pelaku togel ini diungkap dari 13 kasus sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2023.

“Jadi ini hasil ungkap selama kurun waktu 3 pekan di beberapa daerah di NTB,” kata Irwan, Kamis (16/2).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, salah satu pelaku togel dari Mataram menjual melalui website ladangtoto2 dan Indratogel. Masing-masing website ini ternyata bekerjasama dengan jaringan luar negeri.

“Ini yang akan kita minta ke Kominfo NTB untuk memblokir akun website milik para pelaku,” kata Teddy.

Menurut Teddy semua pelaku ini ada yang berperan sebagai pengecer dan bertugas sebagai pemesan dengan mengisi deposit terlebih dahulu ke admin website. Jadi, mereka bayar ke admin di masing-masing website.

“Ketika memesan nomor otomatis saldo deposit dikurangi sesuai dengan permintaan pelanggan,” ungkap Teddy.

Selain sebagai admin lanjut dia, ada juga pelaku yang menjadi kurir ke para pengecer. Uang ini kemudian disetor kepada pihak lain.

“Pihak lain ini kami masih penyelidikan karena ini hosting websitenya dari luar negeri, nanti kita juga akan bersurat ke Kominfo,” kata Teddy.

Modus lain dari 19 pelaku togel online ini juga kerap mendatangi rumah penjual untuk membeli nomor togel. Selain itu penjual nomor togel juga memberikan kertas catatan pemesanan nomor togel yang dibeli oleh pelanggan.

“Ada yang datang langsung ke penjual nomor. Ada juga yang memesan,” kata Teddy.

Teddy mengatakan semua pelaku togel yang diamankan dan berasal dari Kota Mataram yakni, inisial IA (34 tahun), TA (34 tahun), INS (48 tahun), ABR (31 tahun), MM perempuan (65 tahun), NPA perempuan (39 tahun).

Selain itu 4 pelaku lain, AR (60 tahun) dari Lombok Barat, SM  (53 tahun) dari Lombok Tengah, ART (36 tahun) asal Lombok Utara, SS (35 tahun) dari Lombok Timur dan RS alias Lan Bin (24 tahun) asal Sumbawa Barat.

Ada pun 8 pelaku lain asal Kabupaten Bima yakni, AA (38 tahun), BS (36 tahun), ST (35 tahun) asal Kabupaten Bima.

Empat pelaku perempuan lain yang diamankan asal Kota Bima yakni, LY perempuan (52 tahun), EH perempuan (42 tahun), NR perempuan (43 tahun), RH perempuan (59 tahun) dan SDA perempuan (43 tahun).

Dari 19 pelaku telah ditetapkan tersangka diancam pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI