kicknews.today – Berdasarkan Keputusan DPRD Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2013 telah menetapkan 3 nama usulan calon PJ Bupati sesuai usulan fraksi. Ketiganya, calon PJ tersebut yakni, Drs H.M. Juaini Taofik, M.AP, Sekda Lombok Timur. Diusulkan oleh 11 fraksi dengan rincian 10 fraksi menempatkan Juaini Taofik sebagai nomor urut 1, dan 1 fraksi sebagai nomor urut 2.
Kemudian, Dr Fathul Gani, Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diusulkan 9 fraksi dengan rincian 1 fraksi sebagai nomor urut 1, 7 fraksi sebagai nomor urut 2, dan 1 fraksi sebagai nomor urut 3.

Terakhir, H. Ahsanul Halik, MH, Kadis Sosial Provinsi NTB diusulkan oleh 2 fraksi dengan rincian 1 fraksi sebagai nomor urut 1, dan 1 fraksi sebagai nomor urut 2.
Akan tetapi, dari ketiga usulan tersebut justeru berbeda yang diusulkan oleh Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah, berdasarkan nomor surat 120/424/Pem dan Otda/2023 tertanggal 7 Agustus 2023.
Dalam keputusan surat tersebut, usulan nama calon pejabat Bupati/wakil Bupati akan berakhir pada September 2023. Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Lombok Timur bersama ini diusulkan Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas.
Adapun nama PJ Bupati Lombok Timur yang dimaksud ialah:
1. Dr. H. Ahsanul Halik, Sos. MH, dengan pangkat atau golongan ruang Pembina Utama Madya (IV/d).
2. Dr. Ir. H. Iswandi. M.si dengan pangkat atau golongan ruang Pembina Utama Madya (lV/d).
3. Dr. H. Fathul Gani. M.si dengan pangkat atau golongan ruang Pembina Utama Muda (lV/c). (cit)