28 peserta PPPK Paruh Waktu Lombok Utara undur diri

Ilustrasi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berjalan. Dari total 2.532 orang yang tercatat dalam formasi awal, sebanyak 2.504 peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Bidang Kepegawaian Daerah BKPSDM Lombok Utara, I Gede Suadnyana, menjelaskan bahwa terdapat 28 orang yang tidak melanjutkan proses karena memilih mengundurkan diri.

“Sebanyak 28 orang ini mengundurkan diri karena sudah bekerja di tempat lain,” ungkapnya, Rabu (07/01/2026).

Dia menambahkan, dari 2.504 peserta yang mengisi DRH, proses verifikasi dan validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini telah mencapai 2.502 orang. Sementara dua peserta lainnya sempat mengalami kendala administrasi.

“Dua orang ini sempat diturunkan statusnya karena permasalahan di unit kerja, khususnya terkait sinkronisasi dengan Dapodik. Namun kemarin sudah kita sinkronkan dan statusnya sudah kita naikkan kembali,” jelas Suadnyana.

Saat ini, BKPSDM Lombok Utara masih menunggu hasil verifikasi lanjutan dari BKN. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi terakhir, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK paruh waktu tersebut ditetapkan pada 1 Januari 2026.

Terkait penyerahan Surat Keputusan (SK), pihaknya masih menunggu terbitnya pertimbangan teknis (pertek) dari BKN. “Pertek itu akan muncul setelah proses verifikasi dan validasi selesai, termasuk pertek NIP. Kita usulkan sebanyak 2.504 orang,” katanya.

Soal pencairan gaji, Gede Suadnyana menegaskan hal itu baru dapat diproses setelah SK resmi diterbitkan. “Setelah SK keluar, baru kita buatkan SPMT. Dari situ proses penggajian bisa berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tenaga honorer yang kontraknya akan berakhir, BKPSDM Lombok Utara masih melakukan pembahasan lebih lanjut. “Untuk perpanjangan kontrak honorer, saat ini masih kita diskusikan, terutama terkait sumber pendanaannya,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI