27 desa di KLU ajukan pemekaran, kemampuan keuangan daerah turut menentukan

Kepala DP2KBPMD Lombok Utara, Mala Siswadi. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Rencana pemekaran sejumlah desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini memasuki fase penting yang akan menentukan kelayakan dan keberlanjutan program tersebut. Sebanyak 27 desa telah resmi mengajukan permohonan untuk dimekarkan.

 

Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa pemekaran tidak semata-mata didasarkan pada jumlah penduduk, melainkan juga kesiapan secara menyeluruh, baik administratif maupun infrastruktur.

 

“Pemekaran desa bukan sekadar menambah jumlah pemerintahan desa, tapi menyangkut kesiapan secara menyeluruh dari infrastruktur pemerintahan, potensi ekonomi, hingga aspirasi masyarakatnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara, Mala Siswadi, Jumat (27/06/2025).

 

Menurut Mala, proses saat ini sudah memasuki tahap rapat penyimpulan hasil identifikasi dan verifikasi lapangan. Tim gabungan dari DP2KBPMD telah mengecek langsung ke lokasi-lokasi calon desa baru untuk menilai kesiapan faktualnya.

 

“Verifikasi ini bukan sekadar formalitas. Kami periksa dokumen secara detail dan bandingkan dengan kondisi riil di lapangan. Harus ada kesesuaian antara data tertulis dan kenyataan di desa,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa pemekaran desa harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk syarat utama seperti jumlah penduduk dan potensi wilayah, syarat tambahan seperti kesiapan sarana prasarana pemerintahan (kantor desa, balai pertemuan), serta syarat kelengkapan administratif seperti peta wilayah dan berita acara kesepakatan batas desa.

 

Salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah lokasi dan kesiapan fasilitas pemerintahan desa baru. Selain itu, potensi wilayah serta kejelasan batas desa yang sudah disepakati oleh masyarakat dan pemerintah desa induk menjadi penentu penting.

 

“Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kemauan masyarakat. Apakah mereka betul-betul menginginkan pemekaran? Jangan sampai pemekaran justru melemahkan desa induk,” tegas Mala.

 

Setelah rapat penyimpulan rampung, tahapan berikutnya adalah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, lalu mengajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan keputusan akhir.

 

“Setiap potensi desa yang mengajukan pemekaran akan kami sampaikan ke pimpinan. Tentunya akan dipertimbangkan juga dari sisi kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI