kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai melaksanakan proses verifikasi faktual terhadap 26 desa persiapan yang mengajukan pemekaran wilayah. Proses ini diawali dengan Desa Persiapan Murkemuning dan Panca Buana, hasil pemekaran dari Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, yang mendapat giliran pertama diverifikasi.
Verifikasi faktual yang digelar di Kantor Desa Sokong ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri bersama tim verifikator kabupaten.

Dalam arahannya, Kusmalahadi menegaskan bahwa dari 27 proposal yang masuk, sebanyak 26 desa persiapan telah lolos verifikasi administrasi dan tengah menjalani proses faktual.
“Khusus Desa Sokong, terdapat dua desa persiapan yang mengajukan pemekaran, yakni Murkemuning dan Panca Buana,” katanya.
Ia menambahkan, pemekaran desa harus dilandasi oleh keinginan kuat masyarakat serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan partisipasi warga.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menjalani setiap tahapan.
“Saat ini kita berada di tahapan verifikasi faktual oleh tim kabupaten. Semoga berjalan lancar agar tahapan berikutnya segera dilaksanakan,” ujarnya.
Kusmalahadi juga mengimbau agar peluang ini dimanfaatkan dengan maksimal, mengingat moratorium pemekaran telah dibuka kembali.
“Semua proses verifikasi dilakukan secara serentak. Harapannya, seluruh desa persiapan yang telah memenuhi syarat bisa ditetapkan secara definitif bersamaan,” katanya.
Sementara, Kepala Desa Sokong, Sutiadi dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah desa dan masyarakat sangat mendukung pemekaran wilayah.
Menurutnya, Desa Sokong yang memiliki 19 dusun dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar sangat membutuhkan pemekaran untuk meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan.
“Keberadaan desa baru diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan,” ujarnya.
“Harapan kami, semoga proses pemekaran dua desa persiapan ini berjalan lancar hingga berstatus definitif,” lanjutnya.
Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Malasiswadi menuturkan bahwa sejak 2022, terdapat 26 usulan desa persiapan dari masyarakat yang menginginkan pemekaran. Hal ini menjadi salah satu fokus program 99 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati KLU di tahun 2025.
“Saat ini kita sudah memasuki tahap ketujuh dari 14 tahapan yang harus dilalui. Kami harap semua desa persiapan ini memenuhi syarat dan layak untuk dimekarkan,” pungkasnya. (gii-bii)