25 desa di Lombok Timur tak setor iuran BPJS Ketenagakerjaan, tunggakan capai ratusan juta

kicknews.today – Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Lombok Timur mengungkapkan terdapat 25 desa tak setor iuran dengan jumlah tunggakan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan sudah koordinasi dengan dinas terkait untuk memanggil pemerintah desa (Pemdes).

“Sampai hari ini, belum juga ada yang bayar. Itulah sebabnya kita menggandeng pihak Kejaksaan untuk ikut menagih iuran BPJS,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Akbar Ismail saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (29/5).

Akbar menegaskan, dasar untuk menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dimana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan, sebut dia, sudah dikirim ke pihak Kejaksaan.

“Tetapi jawaban yang kami terima, justru setoran iuran tersebut digunakan oleh pihak aparat desa masing-masing,” ungkapnya.

25 Pemdes penunggak iuran ini bisa saja dikenakan sanksi hukum. Sebelum itu terjadi, berbagai upaya, sebenarnya telah dilakukan, tetapi tidak juga dipatuhi. Rata-rata Pemdes ini telah menunggak iuran sejak tahun 2022 sampai 2023 ini.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sebut Akbar, bagi penunggak iuran, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau  denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kita tidak ingin 25 Pemdes yang menunggak iuran itu, dipidanakan,” tegasnya.

Akan tetapi, ia enggan menyebut nama-nama 25 pemdes tersebut, karena masih menunggu koordinasi dari pihak Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun, ia berharap agar bagi Pemdes yang masih menunggak iuran, ada itikad baik melakukan upaya untuk melunasi tunggakannya.

“Karena ini akan berpengaruh terhadap pelayanan klaim perangkat desa nantinya. Khususnya pada saat pengambilan Jaminan hari tua maupun klaim jaminan kematian apabila ada perangkat yang mengalami risiko meninggal dunia,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI