kicknews.today – Dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019 akhirnya ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dua tersangka yakni MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SA selaku konsultan perencana.
“Iya benar, sudah ada tersangka. Ada dua orang,” Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, Rabu (22/5/2024).
Ahmad mengatakan, MS dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal Dishub Kabupaten Bima. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Raba Bima selama 20 hari pertama.
“MS selaku PPK dan SA selaku konsultan sudah ditahan di Rutan Bima terhitung sejak hari ini (Rabu) sampai 20 hari ke depan atau 10 Juni nanti. Penahanan dapat diperpanjang lagi,” ungkapnya. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jr)