kicknews.today – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna IX masa sidang II rapat ke-4 DPRD Lombok Timur, Kamis (5/3/2026). Rapat yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut dalam rangka penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.
Dalam pendapat kepala daerah yang dibacakan oleh Wakil Bupati, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada legislatif karena telah menginisiasi hingga mengharmonisasikan kedua aturan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan respons nyata atas kebutuhan regulasi di tengah masyarakat yang dinamis.

Ditekankan bahwa pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat adalah amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat adat, tetapi juga berfungsi sebagai filter budaya.
“Dalam masyarakat adat, kitapun bisa menggali ketinggian budi dan pekerti yang sesuai dengan adat-istiadat serta budaya kita sebagai filter dari pengaruh negatif globalisasi yang sudah tak terbendung seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan masif,” katanya.
Terkait Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, diharapkan aturan ini menjadi panduan (guideline) bagi para pelaku industri wisata di Lombok Timur. Tujuannya adalah membangun pariwisata yang kompetitif namun tetap menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan daya saing pariwisata dan mengangkat kearifan lokal, serta, membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Penetapan kedua Perda ini diyakini akan mempercepat perwujudan visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan). Namun, diingatkannya bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada pengawalan dan sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, serta masyarakat.
Menutup pidatonya, Wabup mengajak seluruh pihak untuk terus menguatkan sinergi dalam membangun daerah. “Semoga segala upaya kita membangun Lombok Timur yang lebih sejahtera diridhoi oleh Allah SWT,” pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Saeful Bahri dalam laporannya menekankan bahwa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Regulasi ini hadir sebagai bentuk legalitas formal bagi kesatuan masyarakat hukum adat di Lombok Timur. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memberikan kepastian hak, perlindungan, serta pemberdayaan bagi komunitas adat setempat.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini diproyeksikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui inovasi dan transformasi digital di sektor pariwisata.
Raperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan Kepariwisataan yang lebih baik, yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat; memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman, mengembangkan warisan budaya dan mengangkat kearifan lokal, membangun dan mengembangkan destinasi pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan.
Serta menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang pariwisata; meningkatkan daya saing pariwisata, menciptakan lapangan pekerjaan, memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa, memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial serta, mempererat persahabatan antar bangsa.
Sebelum ditetapkan, kedua Raperda ini telah melalui proses pembahasan intensif dan telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun terdapat beberapa penyesuaian redaksional pasca-fasilitasi, substansi dari kedua aturan tersebut dinyatakan tetap utuh. (cit)


