2 pria dan 1 wanita di Mataram digerebek polisi, 15,58 gram sabu diamankan

kicknews.today – Dua pria dan satu wanita digerebek polisi di sebuah rumah di Karang Taliwang Cakranegara Kota Mataram, Rabu malam (16/8). Dari penangkapan itu, 15,58 gram sabu berhasil diamankan petugas.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH mengatakan, ketiga pelaku pengedar sabu tersebut masing-masing inisial RM (26 tahun) dan SA (22 tahun) asa Cakranegara Kota Mataram dan seorang perempuan HA, Ibu Rumah Tangga asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota bergerak cepat menggerebek para pelaku di sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain saat penggeledahan. Seperti alat komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai. 

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kasat Jumat (18/8).

Ia menjelaskan ketiga tersangka dikenakan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI