2 perempuan dan 1 pria pengedar sabu di Mataram ditangkap 

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Tiga pengedar sabu di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap, Selasa (27/8/2024). Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 16,57 gram.

Ketiga pelaku diamankan di sebuah gang Karang Batu, Cakranegara. Ketiga pelaku masing-masing inisial MA (46), MSH (29) dan RN (45), warga setempat. 

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH mengatakan, ketiga terduga yang diamankan adalah satu laki-laki dan dua perempuan yang merupakan warga Karang Bagu Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Info yang kami terima, bahwa di kawasan itu kerap dilakukan transaksi sabu secara terang-terangan, oleh tim opsnal ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya mengamankan terduga pelaku dan barang bukti,“ ucapnya.

Kronologis pengungkapan diceritakan Kasat, saat rim tiba di salah satu gang di Lingkungan Karang Bagu, petugas mendapati dua terduga (MA dan MSH). Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya ditemukan BB tersebut di saku celana dan di dompet terduga. 

Kemudian, dari hasil interogasi awal, sabu yang dikuasai terduga diakui didapatkannya dari RN. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke kediaman RN serta kediaman MA dan MSH.

“Saat tiba di kediaman RN langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan barang bukti narkotika, begitu juga saat dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya pelaku MA dan MSH juga nihil BB narkotika,” jelas Ngurah.

Ketiga Terduga kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram beserta BB yang berhasil diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan lakukan tes urine terhadap ketiganya. Dan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku, kami masih lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Atas peristiwa ini terduga akan diancam dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI