kicknews.today – Personel Satresnarkoba Polres Sumbawa menangkap 2 pria terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Senin (19/08/24) sekitar pukul 21.30 Wita. Keduanya masing-masing berinisial INA (27) dan A (56) warga Desa Juranalas Kecamatan Alas.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin S.Sos mengungkapkan, penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah lantaran kerap adanya aktivitas jual beli sabu di wilayah Kecamatan Alas.
“Dari informasi yang diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi, dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti terkait narkoba,” ucap Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. INA diamankan saat berada di pinggir jalan di Dusun Dalam Desa Dalam Kecamatan Alas, dan di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu dengan berat bruto 5,14 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah H di Desa Juranalas. Saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 1,72 gram, 1 timbangan digital, 2 klip obat kosong, 1 sekop plastik, 1 korek api dan dan 1 hp android. Selain itu petugas juga menemukan terduga pelaku A yang saat itu tengah berada di rumah tersebut dan langsung turut diamankan.
Berdasarkan pengakuan dua terduga pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria yang berada di Desa Baru Kecamatan Alas. Petugas yang menerima informasi tersebut kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang diberikan, namun saat tiba lokasi, keberadaan pria tersebut tidak ditemukan.
Kasat juga mengatakan, kedua pria tersebut diduga kuat merupakan penjual atau pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Alas.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)