kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lombok Tengah. Dua orang terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Pujut berhasil diamankan.
”Kedua pelaku berinisial DR dan EM kami amankan di dua lokasi yang berbeda pada Jumat kemarin (11/04/2025),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, Minggu (13/04/2025).

Disampaikan Fedy, Pelaku DR ditangkap di wilayah Pujut, sedangkan EM ditangkap di Jalan Bypass, Praya Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu seberat bruto 27,9 gram. Dengan rincian, 8,57 gram sabu ditemukan di lokasi penangkapan DR di Pujut, sementara 19,33 gram lainnya disita dari EM di Praya Barat.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu (bong), satu bendel plastik transparan, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dijelaskan Fedy bahwa, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan DR.
”Dari pemeriksaan awal, DR mengaku mendapatkan sabu dari EM,” terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk menangkap EM, yang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Praya Barat.
”Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (gii)