kicknews.today – Kasus pencurian pecah kaca mobil di area parkir rumah makan di jalan Lintas Sumbawa-Bima, Desa Muer, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa berhasil diungkap polisi, Senin (15/7/2024). Dari pengungkapan itu dua pelaku berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yakni, – Abdullah Alias Aaf Rozali, 45 tahun, asal Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komring Ilir, Sumatera Selatan dan Jupriadi alias Jup, 32 tahun asal Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H S.I.K, M.A.P mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Yosua Timotius Elim, 34 tahun, asal Kelurahan Karang Basuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari kasus itu korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 498.465.000.
Kasus pencurian itu berawal saat korban bersama karyawannya mampir di rumah makan Adem Ayem di Desa Muer, Kecamatan Plampang untuk makan siang. Korban memarkir mobil yang di dalamnya berisi uang.
“Setengah jam kemudian, korban kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanan menuju ke Ai Boro, Plampang tiba-tiba didapati pecah kaca sebelah kiri bagian belakang. Uang dalam mobil pun hilang. Kasus itu pun dilaporkan ke Polres Sumbawa,” jelas Kapolres, Selasa (15/7/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Dengan gerak cepat, tim sesuai arahan Kasat Reskrim AKP Regi Halili menuju ke arah Kecamatan Alas.
“Pelaku ditangkap Tim Opsnal bersama anggota Polsek Alas Kota di jalan lintas Sumbawa-Tano. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Kedua terduga pelaku merupakan spesialis pecah kaca mobil dan residivis dengan serangkaian catatan kriminal. Terduga pelaku Jufriadi terlibat kasus curat di Jakarta pada tahun 2012 dan di Sulawesi Selatan tahun 2026. Kemudian terduga pelaku Abdullah, terlibat kasus curat di Jambi tahun 2001 dan di Sulawesi tahun 2016. (jr)