kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara mengamankan dua orang terduga penadah beserta satu mesin tempel curian pada 10 Oktober 2024 lalu.
Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean mengatakan, pengungakapan dilakukan adanya laporan di Polsek Pemenang terkait pencurian mesin tempel yang berada di wilayah Labuhan Pandang Lombok Timur.
”Setelah di lakukan pengecekan dan ternyata mesin tersebut sesuai dengan Laporan yang di adukan korban. Kami berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SJ (55) dan MHD (50) asal Lombok Timur,” terangnya, Rabu (23/10).
Pengungkapan dan penangkapan atas kasus ini berawal dari pelaku pencurian meminta bantuan kepada terduga penadah SJ untuk membantu menjual satu unit mesin tempel 40 PK. Kemudian SJ mendapatkan pembeli dan menjual barang bukti tersebut ke pada terduga penadah yang berinisial MHD dengan harga Rp 10 juta.
”Dari hasil penjualan mesin tersebut SJ mendapatkan upah dari pelaku utama sebesar Rp 700 ribu,” terangnya.
Dengan ditemukan barang bukti dan kedua terduga pelaku penadah tersebut, penyidik berhasil memperoleh informasi pelaku utama dari keduanya.
”Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku utama dari kasus Curat ini,” tutupnya.
Sementara itu, atas peristiwa ini korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta. (gii)