kicknews.today – Satpol PP Lombok Timur (Lotim) mengamakan S dan Z asal Sukamulia. Keduanya kedapatan membawa minuman keras (Miras) jenis tuak. Tuak tersebut dibeli banyak, untuk diecerkan kembali,
Penangkapan dilakukan di jalan raya Jenggik, tepatnya diperbatasan Lotim – Lombok Tengah (Loteng), Selasa, (26/7) lalu.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol-PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi membenarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggar Perda nomor 8 tahun 2002, tentang larangan pengedaran dan mengkonsumsi miras.
Saat OTT, pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) miras dengan jumlah yang bervariasi. Pelaku inisial S membawa miras sebanyak 120 botol. Sedangkan pelaku inisial Z, membawa sebanyak 80 botol miras.
“Semua BB sudah diamankan di kantor Satpol-PP Lotim,” sambungnya.
Ia melanjutkan, sesuai dengan informasi yang pihaknya dapatkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), miras diperoleh dari Lombok Barat (Lobar), tepatnya di Narmada. Di wilayah ini para pelaku membeli dengan Rp 7 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu.
“Rencananya miras ini akan dijual di tempat tinggalnya, di Sukamulia,” pungkasnya. (Oni)


