kicknews.today – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bima melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertifikat hilang yang diikuti dua pemohon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda, S.ST, M.H, Selasa (22/7/2025).
Pengambilan sumpah ini merupakan bagian penting yang harus dilalui oleh pemohon sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Bima berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Adapun para pemohon sebegai berikut:
1. Sertifikat nomor HM. 02179 Desa Belo, Kecamatan Palibelo, oleh pemohon Hesty Agustinawati.
2. Sertifikat nomor HM. 01250 Desa Tangga, Kecamatan Monta, oleh pemohon Kalisom.
”Dimohon kepada siapapun yang menguasai atau memiliki sertifikat tersebut untuk menyerahkannya Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bima,” kata Lalu Makhyaril Huda.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender tidak terdapat keberatan atau sanggahan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bima akan menerbitkan sertifikat pengganti karena hilang dengan nomor serta nama sebagaimana tercantum di atas. (jr)