kicknews.today – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan di perumahan Sandubaya Raya di Dusun Gontoran Timur Desa Gontoran, Lingsar Lombok Barat. Pada pengungkapan itu dua pelaku berhasil ditangkap. Yakni, inisial MH alias Cecep, pria 21 tahun, asal Sandubaya, Kota Mataram dan AT alias Semet, pria 22 tahun asal Lingsar Lombok Barat.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap Kamis malam (6/6/2024). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban inisial YA, 29 tahun.
“Kasus pencurian itu terjadi 2 Juni 2024,” jelas Kapolsek, Jumat (7/6/2024).
Kasus itu terungkap dari laporan tukang bangunan. Korban ditelepon oleh tukang bahwa pelengkap tukang dan sejumlah mesin hilang.
“Jendela rumah dalam keadaan rusak. Korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti. Adapun barang bukti berupa 2 unit mesin bor, 2 unit mesin gerinda, 1 unit mesin las, 1 buah rol kabel, dan beserta 1 unit mesin air.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Polsek Lingsar guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (jr)