2 pelajar di Dompu terlibat jaringan narkoba incaran polisi

ilustrasi
ilustrasi

kicknews.today – Dua pelajar SMA di Dompu terlibat jaringan pengedar sabu. Keduanya masing-masing TA, 17 tahun asal Kelurahan Dorotangga dan IR, 17 tahun asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Kedua pelajar tersebut ditangkap bersama dua pengedar lain di yakni, inisial ZL, 35 tahun asal Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu dan AR, 36 tahun asal Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu.

“Pelaku merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Dompu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.I.K, Jumat (15/12/2023).

Keempat pelaku ditangkap di kediaman pelaku ZL saat hendak transaksi sabu, Rabu sore (13/12/2023). Dari hasil penggeledahan diamankan 2 poket sabu-sabu dalam kotak rokok Surya 12. Selain itu, diamankan 4 butir tramadol, 1 buah bundel plastik klip transparan, bukti transfer hingga HP berbagai merek.

“Barang bukti sabu ditemukan dalam kotak rokok itu seberat 1,65 gram dan di hard case HP, 0,88 gram. Jadi totalnya 2,53 gram,” bebernya.

Penangkapan 4 pelaku berawal dari laporan warga bahwa rumah pelaku ZL sering dijumpai puluhan orang melakukan transaksi sabu. Dengan gerak cepat, petugas langsung mengepung dan berhasil menangkap para pelaku.

Sementara pelaku ZL sempat melarikan diri ke sungai. Namun, berhasil ditangkap petugas. Selanjutnya, pelaku ZL digelandang ke rumahnya untuk proses penggeledahan.

Kasat menegaskan, pelaku merupakan pemain lama dalam jaringan narkotika yang sangat meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, terduga pelaku bakal dijerat pasal 112,114 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI