2 Bacaleg PDI-P di Lombok Timur tidak masuk DCS karena ijazah 

kicknews.today – Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) lantaran terkendala ijazah dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Suaidi Mahsun S.Ag menerangkan bahwa setelah adanya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan DCS pada Jum’at 18 Agustus 2023. Pada surat kabar tersebut, ada dua Bacaleg PDIP yang mengajukan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Lombok Timur. Namun terlebih dahulu diminta untuk melengkapi berkas permohonan tersebut.

“Setelah berkas permohonan kami anggap lengkap baru setelah itu kita lakukan register dan memanggil kedua pihak, yakni terlapor dan pelapor untuk dilakukan mediasi. Setelah keputusan penetapan DCS itu keluar, pelapornya pihak partai, sedangkan terlapornya pihak KPU. Kami hanya membuka jalan untuk menyelesaikan sengketa pemilu agar proses berkas Bacalegnya lancar di KPU,” katanya pada Selasa (29/8).

Pada proses mediasi, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat karena KPU perlu melakukan klarifikasi terkait dengan kebenaran dokumen dari Bacaleg dari partai tersebut. Yakni berupa kelengkapan berkas ijazah yang harus diklarifikasi.

Kelengkapan berkas dari dua bacaleg tersebut dikatakan Suaidi sudah lengkap, sehingga dilakukan mediasi. Akan tetapi keduanya tidak melampirkan ijazah melainkan melampirkan SKHU-nya. Itu yang membuat ia tidak masuk dalam DCS.

“Setelah itu kita panggil lagi untuk mediasi pada Senin (27/8), kita mendengarkan pendapat dari KPU dan parpol Bacaleg yang bersangkutan, karena kita tugasnya menyelesaikan sengketa yang masuk. Namun jika dalam mediasi belum menemui kata sepakat, maka Bawaslu akan menindaklanjuti pada saat tahap ajudikasi,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI