kicknews.today – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya mendapat kepastian setelah sempat terkatung-katung lantaran ditutupnya portal pendataan oleh Kementerian PAN-RB. Kini portal tersebut telah resmi dibuka kembali dan seluruh data honorer telah berhasil terinput. Kabar melegakan ini disampaikan Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, Jumat (12/12/2025).
Agus menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari upaya keras Pemerintah Daerah, terutama Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, yang dinilai tidak berhenti melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk memperjuangkan nasib para honorer.

”Hari ini merupakan keberhasilan semua pihak. Jerih payah dan perjuangan tenaga honorer kita akhirnya membuahkan hasil. Saya sebagai Ketua DPRD KLU tentu mengapresiasi pemerintah daerah, khususnya Pak Bupati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD terus memberi dukungan terhadap proses penuntasan status 2.532 tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 800/1.1/1531/BKPSDM/2025 tentang percepatan pengusulan NI PPPK Paruh Waktu.
”Kami terus mengawal apa yang menjadi kebutuhan pemerintah. Terutama menyangkut tenaga honor kita. Ini harus kita kawal bersama, terlebih saat ini mereka sedang dalam proses pemberkasan,” kata politisi PKB tersebut.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada para tenaga honorer yang kini mulai memasuki tahap final menuju penetapan status kepegawaian. ”Ini merupakan angin segar bagi kita semua,” imbuhnya.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Utara kini bekerja dalam ritme super cepat menyusul ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan dua batas waktu penting.
Kabid Kepegawaian BKPSDM Lombok Utara, Gede Suadnyana, menegaskan bahwa peserta hanya diberi waktu hingga 15 Desember 2025 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara itu, usul penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu harus masuk paling lambat 20 Desember 2025.
”Karena itu kami minta seluruh peserta bergerak cepat,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa formasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Utara masih dalam tahap finalisasi, sehingga koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan atau ada peserta yang tertinggal.
Menurutnya, BKPSDM telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh OPD agar segera menyampaikan informasi percepatan pemberkasan kepada tenaga PPPK Paruh Waktu masing-masing. Sejumlah dokumen wajib yang harus segera disiapkan peserta meliputi:
• SKCK
• Surat Keterangan Sehat dari RSUD atau Puskesmas
• Ijazah dan transkrip nilai
• Pas foto latar merah
• Surat pernyataan lima poin
”Setelah peserta mengunggah dokumen paling lambat 15 Desember, BKPSDM akan melakukan verifikasi dan validasi intensif sebelum diajukan ke BKN pada 20 Desember,” tegas Gede. (gii)


