kicknews.today – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan telah menindak tegas Koperasi Janur Indah yang selama ini mengelola retribusi sepeda di kawasan wisata Gili Trawangan. Penegasan ini muncul setelah koperasi tersebut kedapatan tidak menyetorkan kewajiban retribusi kepada Pemerintah Daerah selama hampir 18 bulan terakhir.
Kepala Dishub KLU, Parihin, menyebutkan bahwa kerja sama antara pihaknya dengan Koperasi Janur Indah selama ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sepeda. Namun, kenyataannya, koperasi tersebut justru mangkir dari kewajibannya.

“Kalau saya hitung dari 2024, itu hampir 18 bulan mereka tidak pernah nyetor ke kami, kecuali dari retribusi cidomo saja yang masih berjalan. Padahal seharusnya kewajiban mereka rutin disetor ke kas daerah,” ujar Parihin, Kamis (17/04/2025).
Koperasi Janur Indah seharusnya menyetor retribusi sebesar Rp135 ribu per bulan untuk setiap pangkalan sepeda yang dikelolanya. Dengan jumlah 215 pangkalan aktif, total potensi PAD dari kerja sama ini bisa mencapai lebih dari Rp300 juta per tahun. Sayangnya, angka tersebut hanya menjadi potensi di atas kertas.
Dishub KLU bahkan telah melaporkan persoalan ini langsung ke Bupati dan Wakil Bupati, serta memberikan teguran resmi kepada koperasi. Jika tidak ada itikad baik dari koperasi tersebut, Dishub menyatakan siap mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kami sudah beri teguran, dan jika terus begini, lambat laun PKS-nya akan kami cabut karena mereka tidak aktif memenuhi kewajiban,” tegasnya.
Menanggapi alasan dari Koperasi Janur Indah yang menyebutkan ketidakmaksimalan penertiban sepeda ilegal sebagai penyebab mereka enggan menyetor, Dishub mengaku tidak bisa menerima dalih tersebut.
Penertiban telah dilakukan secara rutin bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Satpol PP, hingga kantor kecamatan.
“Penertiban tetap dilakukan sebulan sekali. Tapi setelah kami kembali ke darat, ada saja yang kembali mengeluarkan sepeda ilegal. Tidak mungkin kami melakukan operasi setiap hari karena keterbatasan anggaran dan personel,” tambahnya.
Sebagai informasi, pengelolaan sepeda di Gili Trawangan melibatkan dua koperasi, yakni Koperasi Janur Indah dan Koperasi Pasar Seni. Namun, hanya Koperasi Janur Indah yang tercatat bermasalah.
“Kalau Koperasi Pasar Seni tidak ada masalah. Mereka hanya kelola 50 pangkalan, dan setoran tetap jalan,” tutup Parihin. (gii)