13 Bidang Lahan Proyek Sirkuit MotoGP Mandalika akan dieksikusi paksa

kicknews.today – Proses konsinyasi pembebasan 13 Bidang lahan enclave proyek pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika Lombok masih buntu, karena warga masih menolak nilai ganti rugi. Sehingga Pengadilan Negeri Praya telah mengeluarkan surat eksikusi paksa terhadap lahan tersebut.

“Surat eksekusi telah kita keluarkan tanggal 29 Desember 2020. Tinggal menunggu koordinasi dengan aparat untuk pelaksanaannya,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Praya, Putu Agus Wiranata kepada wartawan selesai acara HAB Kementerian Agama di Alun-laun Tastura, Selasa (5/1).

Ditegaskan, batas waktu proses konsinyasi dengan pemilik lahan telah selesai dan warga masih tetap bertahan untuk ganti rugi Rp 150 juta per are. Sedangkan untuk hasil appraisal itu bervariasi yakni Rp 90-96 juta perare.

“Sesuai aturan harus dilaksanakan eksekusi paksa, karena proses konsinyasi telah dilakukan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, dari 15 bidang lahan yang dilakukan konsinyasi, tinggal 13 bidang yang masih menolak. Sehingga dana yang masih dititip di Pengadilan itu Rp 30 Miliar dari total Rp 35 Miliar dengan total pemilik lahan 15 orang.

“Semoga dalam eksekusi itu kedepan tidak ada benturan,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Setelah melakukan berbagai upaya dalam proses menyelesaikan pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) antara warga tidak menemukan kesepakatan. PT ITDC telah membayar pembebasan lahan inklav melalui jalur konsinyasi di Pengadilan Negeri Praya.

“Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan,” ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawa dalam rilis yang diterima wartawan kicknews.today, Sabtu (3/10).

Hal itu dilakukan, karena pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal. Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave untuk
tanah seluas 16,992 m2.

“Lahan enclave adalah lahan yg terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Saat ini, total lahan enclave seluas ± 9,51 ha (31 bidang) yang dalam proses pembebasan,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI