kicknews.today – Saparuddin, tenaga kependidikan di SDN 3 Lepak Kecamatan Sakra Timur Lombok Timur diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah. Padahal, tenaga honorer tersebut sudah 11 tahun mengabdi serta mendapat SK Bupati Lombok Timur.
Surat ‘pemecatan’ Saparuddin dikeluarkan pada 2 Januari 2023. Kebijakan itu sangat disesalkan Saparudddin, karena pemecetan bukan kewenangan kepala sekolah.

“Yang berwenang memberhentikan saya adalah Bupati, itu jelas secara hukum,” tegas Saparuddin.
Kepala Sekolah SDN 3 Lepak, H. Sudirman dikonfirmasi Senin (16/1) membenarkan dirinya sudah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 421.2 / 813 /2023 Tentang Ucapan Terima Kasih Kepada Pegawai Tenaga Kependidikan SDN 3 Lepak per 2 Januari 2023. Hanya saja, ia membantah jika hal itu disebut pemecatan.
“Saya pertegas, itu bukan pemecatan, tapi ucapan terimakasih. Agar apa? supaya beliau (Saparuddin) bisa loyal bekerja. Karena disaat yang lain kerja, dia malah diam saja,” tegasnya.
Surat itu menurutnya, hanya sebuah teguran agar kedepan Saparuddin bisa serius bekerja mengingat waktu mengabdi sudah cukup lama.
“Sejujurnya itu ucapan terimakasih untuk tidak diaktifkan dulu, saya sudah bicara dengan pihak sekolah untuk mengaktifkan lagi beliau,” ungkapnya. Sementara Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini ke Kepala Dikbud, guna mendapatkan petunjuk untuk dapat memerintahkan agar memanggil Kepsek SD tersebut. (cit)