11 Kades di Lombok Timur mundur demi ikut Caleg, Bupati: Berpikir ulang dulu

kicknews.today – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur mengumumkan sebanyak 11 Kepala Desa (Kades) sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024. Banyaknya kades yang undur diri tersebut mengejutkan Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy.

“Berpikir ulang dulu, jangan sampai menyesal dikemudian hari,” ingat Bupati Sukiman.

Bupati mengaku tidak ingin membatasi niat para Kades memilih mundur demi ikut Pemilihan Legislatif (Pileg). Bagi yang masa jabatannya masih lama, seperti lebih dari dua tahun, agar berfikir ulang untuk mengundurkan diri. 

“Bagi yang berakhir setahun lagi atau kurang dari setahun harus tetap dengan perhitungan yang matang, agar tidak menyesal di kemudian hari,” pungkasnya.

Yang jelas, Bupati masih mempelajari kepastian regulasi soal pengunduran diri Kades tersebut. Termasuk soal gaji, insentif atau penghasilan lain dari jabatan Kades.

“Jangan sampai gaji para Kades ditarik jika sudah ditetapkan calon tetap Pileg,” tegas Bupati.

Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman menyebutkan, surat pengunduran diri 11 Kades sudah diteruskan ke Bupati Lombok Timur untuk di keluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Keluarnya SK pemberhentian tersebut tentu ada proses atau regulasinya,” jelasnya, Kamis (25/5).

Adapun 11 kades yang mengajukan surat pengunduran diri tersebut yakni : 

1. Sembalun Lawang (H.M Idris)

2. Sakra (Lalu Anugrah Bayuadi)

3. Loyok (M Rosyidi S.Sos)

4. Dane Rase (Samsuddin) 

5. Montong Baan (Mursidin)

6. Bebidas (Harmaen A.md)

7. Tumbuh Mulia (Mawarlan S.Pdi)

8. Mekar Sari (Adnan)

9. Rumbuk Timur (Salahuddin)

10. Selagik (Hamdan Firdaus )

11. Sukarema (H.M Tahir S.H). (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI