10 pria dan 1 wanita di Bima jadi tersangka kasus narkoba

Polres Bima Kota mengungkap 10 kasus narkoba selama operasi Antik Rinjani 2024.
Polres Bima Kota mengungkap 10 kasus narkoba selama operasi Antik Rinjani 2024.

kicknews.today – Polres Bima Kota mengungkap 10 kasus narkoba selama 14 hari melakukan Operasi Antik Rinjani 2024. Dari 10 kasus ini, sebanyak 11 terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan perempuan. 

“Para pelaku ini adalah pengedar, pemilik dan pengguna narkoba,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, Kamis (25/7/2024).

Kapolres menjelaskan, 11 tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda. Adapun jumlah barang bukti (BB) diamankan yakni 24,13 gram narkoba jenis sabu, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih.

Selain, pelaku juga diamankan barang bukti berupa alat hisap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

“Ancaman hukuman penjara, maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Cegah peredaran narkoba, Kapolres berharap kerja sama semua pihak. Paling tidak, para orang tua diminta agar melakukan pengawasan ekstra terhadap pergaulan anak di luar rumah. 

“Kami selalu pro aktif mencegah kasus narkoba. Bagi warga, jika ada indikasi temuan kasus narkoba di lingkungan segera laporkan ke petugas,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI